Struktur Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Dinas
Harpin, SH
Kepala Dinas
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
NIP
19690911 200212 1 007
Pangkat / Golongan
IV/c, Pembina Utama Muda
Tugas Pokok:
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
b. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD;
f. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang
1
Kepala Bidang
Lihat detail di bawah
Kepala Bidang
DONI GOLPUT, S.E.
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
NIP
19701226 200501 1 002
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Tugas Pokok:
Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengoordinasikan bidang-bidang.
Fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
b. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.